Header Ads

Tak Ada Alasan untuk Tidak Kibarkan Bendera Bulan Bintang


BERITAACEH.NET, Banda Aceh | Jaringan Anak Syuhada (JASA) Kota Langsa, Bustami yang kerap disapa Adoe, mendesak Pemerintah Indonesia untuk membiarkan Aceh mengibarkan Bendera Aceh. Adoe mengatakan persoalan bendera ini terlalu berlarut-larut dan harus segera dituntaskan. 

“Tidak ada alasan untuk tidak mengibarkannya (Bendera Aceh) karena telah diamanahkan dalam poin 1.1.5 MoU Helsinki dan juga telah ditetapkan di dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” kata Adoe, Senin, 30 Juni 2025.

Adoe mengatakan, pada poin 1.1.5. Kesepakatan Damai Helsinki, disebutkan bahwa Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Dia juga meminta agar Pemerintah Indonesia membiarkan Aceh menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUPA dan MoU Helsinki. 

“Karena merawat damai tidaklah mudah. Dan Aceh telah terbukti berulangkali dapat menunjukkan perlawanan bersenjata,” kata Adoe. Aturan tentang Bendera, Lambang, dan Himne Aceh tercantum dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh yang disahkan oleh Pemerintah Indonesia dan DPR RI. Namun pada 10 Desember 2007, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. 

Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan, pokok atau secara keseluruhan, dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Pemerintah Indonesia menganggap GAM adalah bagian dari organisasi sparatisme. 

Pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengesahkan Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh Aceh. Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan itu menjadi bendera dan lambang GAM.  Pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatakan bakal mengevaluasi qanun itu.

Namun hingga saat ini, tidak ada “lampu hijau” dari Pemerintah Indonesia agar bendera dan lambang itu bisa digunakan di Aceh secara legal. 

“Saya mengimbau kepada Panglima KPA Se-Aceh harus siap siaga jika sewaktu-waktu pemerintah pusat tidak menjalankan MoU Helsinki sebagaimana mestinya,” kata Adoe. [Beritaaceh.net].

Powered by Blogger.